Menurutnya, diperbolehkannya pemakaian vaksin AstraZeneca yang sudah diharamkan melalui fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021, adalah alasan kondisi darurat, maka boleh digunakan.
Tapi, lanjut Cholil walau boleh digunakan namun bukan menjadikan vaksin AstraZeneca ini menjadi halal.
"Korban pandemi Covid-19 di tanah air sudah begitu banyak. Dan saat ini penggunaan vaksin Sinovac halal dan suci juga sudah dilakukan. Karena darurat untuk penuhi program vaksinasi pemerintah dalam kondisi darurat saat ini, diperbolehkan. Tapi bukan menjadikannya halal," tegas Cholil Nafis.
Baca Juga: Rapat Bersama DPR, Menkes Akui Baru Tahu Vaksin AstraZeneca Kedaluwarsa Akhir Mei 2021
Menurutnya MUI juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dimana merekomendasikan kalau efektifitas vaksin AstraZeneca ini bisa digunakan.
"Kami juga berikan catatan ke pemerintah, karena sebenarnya haram tapi diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti ini, namun tidak boleh berlebihan. Gunakan vaksin AstraZeneca seperlunya. Kalau sudah datang lagi vaksin yang halal (Sinovac), makan AstraZeneca tak boleh lagi digunakan, tutupnya.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, setelah mendapat kontroversi, kini penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk vaksinasi.
Diizinkannya pengunaan vaksin AstraZeneca ini merupakan hasil rundingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 19 Maret 2021 lalu.
BPOM dan MUI menyetujui vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca untuk proses vaksinasi.