BPOM dan MUI Izinkan Pengunaan Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasannya

- 20 Maret 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi vaksin corona virus
Ilustrasi vaksin corona virus /pixabay/HakanGerman

SERANG NEWS - Setelah sebelumnya mendapat kontroversi, kini penggunaan vaksin AstraZeneca dibolehkan untuk vaksinasi.

Diizinkannya pengunaan vaksin AstraZeneca ini merupakan hasil rundingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 19 Maret 2021 lalu.

BPOM dan MUI menyetujui vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca untuk proses vaksinasi.

Baca Juga: Polisi: Dugaan Awal Potongan Kaki yang Ditemukan di Japos Pondok Aren Bekas Pasien Amputasi Diabetes Melitus

Lebih lanjut, keputusan ini diucapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia.

"Vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," ucap Lucia dikutip dari Antara Sabtu 20 Maret 2021.

Sementara itu, izin penggunaan vaksin AstraZeneca ini diperoleh setelah adanya fakta tentang vaksin tersebut.

Baca Juga: Sempat Tidak Disiapkan, Akhirnya PPPK Guru Agama Disediakan, Ini Total Kuotanya

Hal ini didapat dari Perusahaan biofarmasi AstraZeneca yang mengemukakan sejumlah fakta terkait keamanan vaksin Covid-19 buatannya.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Produk Kesehatan Inggris menilai, kegunaan vaksin AstraZeneca menangkal Covid-19 lebih besar dibanding resikonya.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x