SERANG NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus dugaan praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara. Ada empat tersangka dalam kasus vaksin ilegal tersebut.
Empat orang tersangka vaksin covid-19 ilegal itu yakni dua orang oknum dokter, seorang ASN dan satu orang dari swasta.
Mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan.
“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari PMJNews.
Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut itu, diduga melakukan praktik jual beli vaksin di masyarakat
"Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Ini Sebabnya!
Polda Sumut sejauh ini sedang melakukan pengembangan perihal vaksin Covid-19 ilegal ini. Empat tersangka itu sudah sebulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan keuntungan Rp 238 juta.
“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” tutur Kapolda.