Belum Usai Kasus Antigen Bekas, Polda Sumut Bongkar Jual Beli Vaksin Ilegal, Oknum Dokter Untung Ratusan Juta

- 22 Mei 2021, 15:04 WIB
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai.
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. /Adiva Niki/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lobi China sampai Arab Saudi, Ma’ruf Amin Minta Percepat Sertifikasi Vaksin Sinovac untuk Syarat Umroh

Terbongkarnya bisnis vaksin Covid-19 secara ilegal ini menambah daftar hitam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Catatan publik tentu masih ingat dengan terbongkarnya kasus penggunaan alat swab antigen bekas yang juga terjadi di laboratorium Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Kasus antigen bekas itu berakhir pada penetapan tersangka pelaku dan pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah