Kapolda menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kemudian, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.
Kasus vaksin Covid-19 ilegal itu terbongkar dari kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.
Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250.000.
Sementara ini, menurutnya sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.
Polisi menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Ini Sebabnya!
Sementara itu, untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.