Belum Usai Kasus Antigen Bekas, Polda Sumut Bongkar Jual Beli Vaksin Ilegal, Oknum Dokter Untung Ratusan Juta

- 22 Mei 2021, 15:04 WIB
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai.
Polisi menggiring tersangka penjualan vaksin COVID-19 ilegal saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Polda Sumatera Utara menangkap empat orang tersangka diantaranya oknum ASN Rutan Kelas I Medan atas dugaan penjualan vaksin COVID-19 Sinovac kepada masyarakat dengan barang bukti 13 vial botol vaksin alat suntik dan sejumlah uang tunai. /Adiva Niki/ANTARA FOTO

SERANG NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus dugaan praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara. Ada empat tersangka dalam kasus vaksin ilegal tersebut.

Empat orang tersangka vaksin covid-19 ilegal itu yakni dua orang oknum dokter, seorang ASN dan satu orang dari swasta.

Mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan.

“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari PMJNews. 

Ketiga tersangka sudah berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumut itu, diduga melakukan praktik jual beli vaksin di masyarakat

"Kita menduga ada penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," jelas Kabid Humas Polda Sumut.

Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Ini Sebabnya!

Polda Sumut sejauh ini sedang melakukan pengembangan perihal vaksin Covid-19 ilegal ini. Empat tersangka itu sudah sebulan menjalankan bisnis haram tersebut dengan keuntungan Rp 238 juta.

“Masih kita dalami. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Nanti bagaimana hasilnya akan kita sampaikan lengkapnya,” tutur Kapolda.

Kapolda menjelaskan bahwa empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.

Kasus vaksin Covid-19 ilegal itu terbongkar dari kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.

Ia menjelaskan bahwa pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250.000.

Sementara ini, menurutnya sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak.

Polisi menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547, Ini Sebabnya!

Sementara itu, untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Lobi China sampai Arab Saudi, Ma’ruf Amin Minta Percepat Sertifikasi Vaksin Sinovac untuk Syarat Umroh

Terbongkarnya bisnis vaksin Covid-19 secara ilegal ini menambah daftar hitam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Catatan publik tentu masih ingat dengan terbongkarnya kasus penggunaan alat swab antigen bekas yang juga terjadi di laboratorium Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Kasus antigen bekas itu berakhir pada penetapan tersangka pelaku dan pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD). ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah