SERANG NEWS -- Kepolisian tengah mengungkap keterlibatan oknum dokter yang terlibat pidana jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan hingga Jakarta. Empat orang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif pun menyatakan pihaknya siap menelusuri informasi tersebut.
"Saya telusuri dahulu ya," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Mei 2021.
Dari bisnis jual beli vaksin Covid-19 ilegal itu, tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 238 juta sebulan.
Empat orang tersangka vaksin covid-19 ilegal itu yakni dua orang oknum dokter, seorang ASN dan satu orang dari swasta.
Mereka sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac secara ilegal di Medan.
“Ada beberapa orang yang diamankan, salah satunya ASN. Tiga orang itu kita amankan,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari PMJNews.