SP3 utk hentikan penyidikan bagian dari penyelesaian hukum, tetapi meng SP3 kan kasus BLBI Oleh @KPK_RI tentu sangat menodai semangat revisi UU KPK tersebut. Ternyata masih saja urusan siapa yg kuat kapitalnya. Bukan urusan siapa yg lemah fakta hukumnya yg dihentikan.#DahGituAja— GPS #DahGituAja (@G_paseksuardika) April 2, 2021
Baca Juga: Viral Pengendara Fortuner Acungkan Pistol ke Puluhan Warga Usai Tabrak Motor di Duren Sawit Jaktim
KPK sendiri menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK menyebut, Sjamsul Nursalim ikut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.
Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta, Kolaborasi Ungu dan Lesti Kejora Jelang Ramadhan 1442 Hijriah
Berjalannya waktu penyidikan, KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.