Terbitkan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Gede Pasek: KPK Menodai Semangat Revisi UU KPK

- 2 April 2021, 14:01 WIB
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS)
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) /Serangnews/

Baca Juga: Viral Pengendara Fortuner Acungkan Pistol ke Puluhan Warga Usai Tabrak Motor di Duren Sawit Jaktim

KPK sendiri menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK menyebut, Sjamsul Nursalim ikut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta, Kolaborasi Ungu dan Lesti Kejora Jelang Ramadhan 1442 Hijriah

Berjalannya waktu penyidikan, KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. 

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x