Terbitkan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Gede Pasek: KPK Menodai Semangat Revisi UU KPK

- 2 April 2021, 14:01 WIB
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS)
Sekjen DPP Partai Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) /Serangnews/

SERANG NEWS – Langah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus mega skandal korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim menuai kritik.

Satu diantarnya datang dari Gede Pasek Suardika, sekretaris jenderal Perhimpunan  Pergerakan Indonesia (PPI).

Melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya @G_paseksuardika ia menilai putusan KPK menodai semangat revisi UU KPK tersebut.

“SP3 untuk hentikan penyidikan bagian dari penyelesaian hukum, tetapi meng SP3 kan kasus BLBI Oleh @KPK_RI tentu sangat menodai semangat revisi UU KPK tersebut,” ujar Pasek, dikutip SerangNews.com, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

Baca Juga: Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

Loyalis Anas Urbaningrum ini mengatakan, seharusnya setiap orang semua sama di mata hukum.

“Ternyata masih saja urusan siapa yang kuat kapitalnya. Bukan urusan siapa yang lemah fakta hukumnya yang dihentikan.#DahGituAja,” ujarnya.

Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini menjadi yang pertama dikeluarkan KPK sejak lembaga anti rasuah tersebut berdiri.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA Twiter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x