KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Febri Diansyah: Bukti Manfaat Revisi UU KPK

- 2 April 2021, 12:32 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mendadak mencuitkan pernyataan terkait 'Ketum' alias ketua umum yang mungkin menyinggung Moeldoko.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mendadak mencuitkan pernyataan terkait 'Ketum' alias ketua umum yang mungkin menyinggung Moeldoko. /Antara/

SERANG NEWS – KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.

Mantan jubir KPK Febri Diansyah, keputusan SP3 KPK terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp Rp4,58 triliun itu adalah salah satu manfaat  revisi Undang-undang KPK.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” ujar Febri, dikutip SerangNews.com dari cuitan media sosial Twitter pribadinya @febridiansyah, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: Bersiap Gugat Praperadilan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Tuding KPK Lupa Ingatan

Baca Juga: KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

Menurut Febri, para tersangka korupsi harus berterima kasih kepada semua pihak yang telah berhasil melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK yang berujung pada keluarnya putusan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim.

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ujarnya.

 Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi yang pertama dikeluarkan KPK selama lembaga anti rasuah tersebut berdiri.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x