KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

- 2 April 2021, 11:26 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS – KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Keduanya terlibat kasus pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut.

"Mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek, KPK Panggil Yandri Susanto

SP3 itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Menurut Alexander, keputusan KPK tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

"KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kasus itu juga melibatkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menjelaskan alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih tersebut tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Sebagai Saksi

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x