Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

- 2 April 2021, 11:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

SERANG NEWS – KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Putusan itu memancing reaksi publik.

Satu diantaranya yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berencana menggugat Praperadilan putusan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

MAKI mengatakan, SP3 atas kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim menjadi yang pertama semejak KPK berdiri.

Penghentian penyidikan kasus korupsi ini merupakan hasil dari revisi Undang-undang KPK. Kasus yang dihentikan pun merupakan mega skandal korupsi Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau 'PRANK' dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Bonyamin.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x