Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan

- 15 Maret 2021, 16:35 WIB
Cek Fakta: Anies Baswedan dikabarkan selewengkan dana Rp100 miliar dari saham perusahaan miras, simak faktanya.
Cek Fakta: Anies Baswedan dikabarkan selewengkan dana Rp100 miliar dari saham perusahaan miras, simak faktanya. /Instagram.com/@aniesbaswedan

SERANG NEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan Anies Baswedan dibutuhkan untuk dimintai keterangan penyidikan atas  dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.

Dalam kasus itu, KPK akan mendalami peran Anies Baswedan dalam dugaan kasus yang melibatkan anak buah Anies yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

Baca Juga: Ramalan Shio Selasa, 16 Maret 2021; Shio Kerbau, Tikus dan Harimau: Kreatifitas bisa Merubah Segalanya

Baca Juga: Catatkan Laba Bersih Rp1,7 Triliun pada 2020, bjb juga Luncurkan 4 Layanan Digital Perbankan

"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

KPK sendiri terus melakukan pengembangan sejauh mana kasus korupsi pengadaan lahan tersebut, termasuk siapa saja pejabat yang diduga terlibat.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Prakerja Gelombang 14 Ditutup, Ini Tanggal dan Cek Pengumuman Penerima Bantuan Prakerja

Menurut Ali Fikri, saksi yang akan dipanggil nantinya menyesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan tim KPK.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x