SERANG NEWS - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari KPK yang berhasil menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Menurutnya, dengan sitem dalam Undang-undang hasil revisi baru, bahwa ketika KPK menangkap seseorang, pasti sudah dengan alat bukti dan hasil audit yang lengkap.
"Beda dengan KPK sebelumnya yang tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHA," kata Fahri dikutip SerangNews.com dari cuitan Twiternya @Fahrihamzah pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 27, 2021
Cuitan itu kemudian dikomentari oleh para warganet, bahkan tidak sedikit juga warganet yang setuju dengan pandangan Fahri Hamzah tersebut, namun ada jug ayang tida sepakat.
"Sepakat kanda saya yakin KPK TDK akan sembarang menangkap pasti sudah sesuai Dengan prosedur Hukum," tulis akun @TopoSujadi.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Dg UU hsil revisi, jika KPK ingin OTT koruptor kakap, dengan sangat mudahnya dimentahkan dewas, karena OTT mesti dapat ijin dr dewas. Merekalah koruptor kakap. Dg kata lain jika ingin korupsi, korupsilah yg kakap," tulis @CakNur971.
"Maslahnya bang fahri.. Apa masih ada seleksi pilihan kasus yg mana hrs dituntaskan yg mana yg harus di negoisasikan...?" tulis akun @RetroVank.