Kasus Nurdin Abdullah Belum Usai, KPK Panggil 7 PNS Pemprov Sulsel

- 12 Maret 2021, 16:26 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait kasus Nurdin Abdullah.

Pemanggilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan Nurdin Abdullah Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Baca Juga: Huru-hara Pondok Pelita, Nino Ungkap Rahasia Reyna ke Andin, Prediksi Ikatan Cinta Hari Ini

Baca Juga: 5 Pulau di Serang Banten Paling Populer, Cocok untuk Liburan bareng Orang Tercinta!

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya membenarkan tentang adanya pemanggilan ini.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ucapnya dikutip dari Antara, Jumat 12 Maret 2021.

Tujuh PNS yang dipanggil oleh KPK ini masing-masing bernama Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

Baca Juga: Tanpa Didampingi AHY, DPP Demokrat Resmi Gugat Penggerak KLB Sibolangit ke PN Jakarta Pusat

Pemeriksaan terhadap 7 orang saksi itu digelar di Gedung Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x