Tanpa Didampingi AHY, DPP Demokrat Resmi Gugat Penggerak KLB Sibolangit ke PN Jakarta Pusat

- 12 Maret 2021, 15:17 WIB
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat
DPP Partai Demokrat Beserta Tim Kuasa Hukumnya Layangkan Gugatan kepada 10 Penggagas KLB Ilegal ke PN Jakarta Pusat /Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SERANG NEWS - DPP Partai Demokrat resmi melakukan gugatan kepada para penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara Minggu lalu.

Laporan yang dilayangkan DPP Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan melawan hukum.

Para tergugat yang dilaporkan ke Pengadilan Negerj berjumlah 10 orang. Dalam kasus ini, DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai. 

Baca Juga: Viral, Aparat Perangkat Desa di Sukabumi Ramai-ramai Marahi Seorang Guru Usai Posting Jalan Rusak

Selain itu, kata Herzaky mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," katanya Jumat 12 Maret 2021. 

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” tambah Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x