SERANG NEWS - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait kisruh Partai Demokrat yang memberhentikan secara tidak hormat Marzuki Alie sebagai kader partai berlambang mercy tersebut.
Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Pusat, Marzuki Alie melayangkan gugatan bersama lima orang lainnya, yakni Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca Juga: Viral Ancam Santet Moeldoko, Berikut Daftar Kontroversial Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
Sedangnkan di posisi tergugat ada tiga orang, yakni AHY selaku Ketum Partai Demokrat, Teuku Riefky selaku Sekjen Partai Demokrat dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Gugatan tersbut tercatat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana dan masuk ke dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Setia pada Ketum AHY, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Siap Santet Moeldoko
Walaupun nilai sengketa dalam gugatan tersebut Rp0, namun sedikitnya ada empat petitum yang masuk dalam pokok perkara.
Pertama, menerima dan mengabullkan gugatan para penggugat untuk eluruhnya.