Selain Abdullah, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.
Satu orang di antaranya adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
Sedangkan, tersangka lain yakni kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Baca Juga: Viral, Aparat Perangkat Desa di Sukabumi Ramai-ramai Marahi Seorang Guru Usai Posting Jalan Rusak
Nurdin Abdullah diduga menerima dana sebesar Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 lalu menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.
Selain itu, Abdullah sempat diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020, dia menerima uang sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya, pada awal Februari 2021 lalu dia menerima uang Rp2,2 miliar yang diserahkan melalui ajudannya bernama Samsul Bahri.
Tidak hanya itu, dia juga diduga menerima uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021 melalui Bahri. ***