Pemanggilan saksi tersebut untuk kebutuhan pembuktian unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.
"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti," ujar Ali.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Dalam proses pengembangan kasus, KPK telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Datangi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA.
KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. ***