SERANG NEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemanggilan Anies Baswedan dibutuhkan untuk dimintai keterangan penyidikan atas dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
Dalam kasus itu, KPK akan mendalami peran Anies Baswedan dalam dugaan kasus yang melibatkan anak buah Anies yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Baca Juga: Catatkan Laba Bersih Rp1,7 Triliun pada 2020, bjb juga Luncurkan 4 Layanan Digital Perbankan
"Saya kira siapapun saksi itu yang melihat yang merasakan kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
KPK sendiri terus melakukan pengembangan sejauh mana kasus korupsi pengadaan lahan tersebut, termasuk siapa saja pejabat yang diduga terlibat.
Menurut Ali Fikri, saksi yang akan dipanggil nantinya menyesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan tim KPK.
Pemanggilan saksi tersebut untuk kebutuhan pembuktian unsur-unsur pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disangkakan terhadap para tersangka.
"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3, setiap orang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi ada kerugian negara itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas konstruksi peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti," ujar Ali.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Dalam proses pengembangan kasus, KPK telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Datangi Kediaman Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA.
KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka. ***