Diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus pidana yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Bapenda dan BKD
Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.
KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander. ***