SERANG NEWS – KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim.
Mantan jubir KPK Febri Diansyah, keputusan SP3 KPK terhadap kasus yang diduga merugikan negara Rp Rp4,58 triliun itu adalah salah satu manfaat revisi Undang-undang KPK.
“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” ujar Febri, dikutip SerangNews.com dari cuitan media sosial Twitter pribadinya @febridiansyah, Jumat 2 April 2021.
Baca Juga: Bersiap Gugat Praperadilan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Tuding KPK Lupa Ingatan
Baca Juga: KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri
Menurut Febri, para tersangka korupsi harus berterima kasih kepada semua pihak yang telah berhasil melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK yang berujung pada keluarnya putusan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim.
“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ujarnya.
Para tersangka korupsi mmg perlu berterimakasih pada pihak2 yg telah melakukan revisi UU KPK.
hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yg di-SP3. Kasus yg sebelumnua disidik dg indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun.— Febri Diansyah (@febridiansyah) April 1, 2021
Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menjadi yang pertama dikeluarkan KPK selama lembaga anti rasuah tersebut berdiri.
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus pidana yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Bapenda dan BKD
Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.
KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.
"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander. ***