Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

- 2 April 2021, 11:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Bonyamin, dikutip SeranNews.com dari Antara.

Alasan berikutnya, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Bonyamin.

Baca Juga: Aura dan Bening Mencari Naya yang Hampir Pingsan, Ulasan Sinopsis Cinta untuk Bunda di RCTI 2 April 2021

Bonyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Bonyamin. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah