Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

- 2 April 2021, 11:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

SERANG NEWS – KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Putusan itu memancing reaksi publik.

Satu diantaranya yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berencana menggugat Praperadilan putusan SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 2 April 2021.

Baca Juga: KPK Stop Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

MAKI mengatakan, SP3 atas kasus dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim menjadi yang pertama semejak KPK berdiri.

Penghentian penyidikan kasus korupsi ini merupakan hasil dari revisi Undang-undang KPK. Kasus yang dihentikan pun merupakan mega skandal korupsi Bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Bonyamin mengatakan gugatan ini akan diajukan maksimal akhir April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah "April Mop" oleh KPK.

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk 'April Mop' atau 'PRANK' dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Bonyamin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Bapenda dan BKD

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sendiri mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus pidana yang melibatkan  Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Baca Juga: Rilis Daftar Atlet Bulutangkis Dunia di Olimpiade Tokyo, Marcus-Kevin dan Ahsan/Hendra Dipastikan Tampil

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan tidak benar bahwa penghentian penyidikan kasus BLBI yang melibatkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Jumat 2 April 2021, Ditekan Rendy, Sumarno Akhirnya Jujur Soal Elsa

MAKI merinci surat putusan pengadilan yang menjerat Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti, sehingga meskipun Syafrudin Arsyad Temenggung telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti.

"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Bonyamin, dikutip SeranNews.com dari Antara.

Alasan berikutnya, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Bonyamin.

Baca Juga: Aura dan Bening Mencari Naya yang Hampir Pingsan, Ulasan Sinopsis Cinta untuk Bunda di RCTI 2 April 2021

Bonyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Bonyamin. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah