Terbitkan SP3 Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim, MAKI Bakal Gugat KPK ke Pengadilan

- 2 April 2021, 11:57 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di Bandung Barat, KPK Geledah Bapenda dan BKD

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sendiri mengatakan, keputusan SP3 terhadap kasus pidana yang melibatkan  Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

Baca Juga: Rilis Daftar Atlet Bulutangkis Dunia di Olimpiade Tokyo, Marcus-Kevin dan Ahsan/Hendra Dipastikan Tampil

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan tidak benar bahwa penghentian penyidikan kasus BLBI yang melibatkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Jumat 2 April 2021, Ditekan Rendy, Sumarno Akhirnya Jujur Soal Elsa

MAKI merinci surat putusan pengadilan yang menjerat Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) sama dengan Dorojatun Koentjoro Jakti, sehingga meskipun Syafrudin Arsyad Temenggung telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro Jakti.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah