Berlaku Awal Februari 2021, Pedagang Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Wajib Bayar Pajak Negara

- 29 Januari 2021, 20:18 WIB
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai /Foto: kemenkeu.go.id/

Baca Juga: Anies Baswedan Beberkan Fasilitas Rujukan Covid-19 RSKD Duret Sawit yang Mulanya Layani Kesehatan Jiwa

Dikutip SerangNews.com dari Antara, perhitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Baca Juga: Comeback dan Tumbangkan Wakil Malaysia, Ganda Putra Ahsan/Hendra Lolos Semifinal BWF World Tour Finals

PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.

Baca Juga: Cerita Kakek Sugiono Memulai Debut di Usia 61 Tahun hingga Sosok Lawan Main Favoritnya

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah