Hingga Akhir Tahun 2020, Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- 5 November 2020, 16:56 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim. /Humas Pemprov Banten./

SERANGNEWS.COM - Pemerintah Proivinsi (Pemprov) Banten, mulai hari ini, Kamis 5 November hingga 23 Desember 2020, berlakukan kebijakan penghapusan denda kendaraan bermotor.

"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), Kamis 4 Oktober 2020.

Masih menurut Gubernur, Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Jokowi : 90 Persen Obat dan Bahan Baku Obat Indonesia Masih Impor   

Baca Juga: UMKM Pilar Ekonomi Nasional: Ayo Tampilkan Produk UMKM secara Gratis di Serangnews.com

"Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif," jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari mengungkapkan, penghapusan sanksi administratitif atau denda sebagai upaya mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Selain progran bebas denda pajak, Pemprov Banten juga membebaskan denda BBNKB pokok, BBNKB 2, dan bebas tarif progresif," tambahnya.

Baca Juga: Dinkes Pandeglang : Izin Praktik Aborsi Sudah Dicabut Lebih dari 5 Tahun

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x