Dinkes Pandeglang : Izin Praktik Aborsi Sudah Dicabut Lebih dari 5 Tahun

- 5 November 2020, 14:48 WIB
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Eniyati.
Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Eniyati. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang tak menyangka jika tersangka NN masih tetap membuka operasi kebidanan di rumahnya.

Sebab, praktik aborsi yang dilakukan NN di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten itu sudah dicabut izin operasionalnya. 

"Kita anggap dia (NN, red) sudah tidak melakukan praktik lagi karena setelah di cabut izinnya, plang-nya sudah dicabut," kata Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Eniyati kepada wartawan, Kamis, 5 November 2020. 

Baca Juga: Ini Lima Pejabat yang Akan Berebut Sekda Kota Serang

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Kontraksi 3,49 persen, Indonesia Resesi 

Eni mengaku sudah lama menghentikan izin oprasi NN untuk membuka praktik klinik di rumahnya. Diakuinya, penghentian izin itu dilakukan lantaran diketahui melakukan praktik aborsi selama menjalankan tugas kebiadaban-nya. 

"Kita sudah lama tidak mengeluarkan izin. Sudah lebih dari 5 tahun tidak mengeluarkan izin untuk mereka," ujarnya.  

Eni menegaskan, NN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinkes Kabupaten Pandeglang. 

Baca Juga: Pemerintah Buka CPNS 2021 dengan Kuota 1 Juta, Tenaga Medis dan Penyuluh Pertanian Masuk Pioritas

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah