SERANGNEWS.COM – Praktik klinik aborsi illegal di Kampung Cipacing, Kecamatan, Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Dari pengungkapan kasus itu, Polda Banten menetapkan ada tiga orang tersangka. Mereka adalah seorang bidan dengan inisial NN (53), perawat berinisial ER (38) dan satu orang pasien yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Mereka diringkus dengan sejumlah barang bukti. Yakni, satu buah sendok kuret, jarum suntik, dua buah kom instrumen, obat injeksi, satu botol obat injeksi, satu buah meja genokologi dan uang tunai Rp2,5 juta.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang : Pernyataan Presiden Prancis Tidak Bisa Ditolerir
Pembokaran dilakukan Polisi pada 26 Oktober sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas klinik.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaefudin Nunung mengatakan, pengungkapan kasus aborsi itu berawal dari kecurigaan masyarakat dengan keluar masuknya orang yang dianggap tidak wajar.
“Anggota kita langsung melakukan pembuntutan kepada salah satu pasien. Ketika di jalan kita tanya dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Real Madrid vs Inter Milan, Tayang Live di SCTV dan Live Streaming TV Online
Baca Juga: Jelang Putusan, Junawal Diminta Dibebaskan Demi Keadilan dan Hak Asasi Petani