Jelang Putusan, Junawal Diminta Dibebaskan Demi Keadilan dan Hak Asasi Petani

- 3 November 2020, 12:17 WIB
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kabuapten Tebo Junawal
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kabuapten Tebo Junawal /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Setelah menjalani 11 kali persidangan sejak tanggal 7 Juli 2020 lalu, persidangan Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC-SPI) Kabuapten Tebo Junawal akan memasuki babak akhir pada 5 November mendatang. 

Kuasa Hukum Junawal, Christian Pandjaitan mengatakan, di persidangan Junawal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pada kasus pembakaran alat berat PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) anak perusahaan PT. Royal Lestari Utama hasil joint venture Barito Pacific dan Michelin Grup dengan ancaman kurungan tiga tahun enam bulan. 

"Padahal berdasarkan keterangan dua saksi kunci dalam persidangan yakni Ahmad Nurhayat bin Tohirin dan Eko Pratomo bin Tohirin, bahwa mereka tidak berada di tempat kejadian perkara untuk menyaksikan Saudara Junawal melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Kepolisan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum," katanya melalui siaran pers yang diterima Serangnews.com Senin 2 Oktober 2020 kemarin. 

Baca Juga: Real Madrid vs Inter Milan, Pembuktian Eden Hazard di Liga Champions setelah Cidera

Chris menambahkan, Saksi Eko mengakui bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia tandatangani adalah tidak benar. 

Hal itu, terungkap pada proses pemeriksaan terhadap Saksi Eko, ia mendapat ancaman untuk menyetujui apa yang tertulis di BAP-nya tersebut. 

Sementara Saksi Ahmad Nurhayat tidak satu kalipun hadir dalam persidangan dan JPU hanya membacakan BAP-nya dihadapan hakim.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW-SPI) Provinsi Jambi, Sarwadi yang selalu hadir dalam persidangan dan menjadi salah satu saksi yang meringankan terdakwa mengungkapkan, dalam pledoi disampaikan saat kejadian itu terdakwa Junawal bin Sukino sudah berusaha mencegah massa yang emosi ingin membakar alat berat karena PT. LAJ melanggar kesepakatan dan terus melakukan penggusuran. 

Baca Juga: Yadi Ahyadi, Perawat Naskah Kuno Sejarah Banten (3/selesai);  40 Manuskrip Berhasil Digitalisasi

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah