Pelabuhan Tikus di Banten Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Ribuan Miras dan Rokok Ilegal

- 5 November 2020, 00:20 WIB
Ribus miras dan rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Banten.
Ribus miras dan rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Banten. /Serang News/

SERANGNEWS.COMDirektorat Jendral Bea Cukai Banten memusnahkan puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan miras ilegal senilai Rp13,8 miliar. 

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi  mengatakan, ribuan botol miras illegal merupakan barang-barang import yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau tidak resmi yang ada di wilayah Banten.

Ribuan miras ilegal tersebut diamankan saat hendak melintas dari wilayah Banten menuju Pulau Sumatera.

"Ini barang-barang dari Singapura, dan kita tindak mereka di pelabuhan tikus. Dalam penindakannya kita dibantu oleh petugas Kepolisian termasuk penindakan didalam jalan tol," ujarnya usai pemusnahan yang dilakukan di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Kota Cilegon, pada Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Ribuan Rokok, Ciu dan Miras Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

Aflah Farobi mengatakan, barang bukti itu hasil penyelidikan dari operasi yang dilakukan pihaknya bersama apparat keamanan.

Saat ini ada sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya merupakan pemilik gudang tempat barang-barang ilegal tersebut disimpan.

"Dari 5 penyelidikan, ada tiga tersangka itu ancamannya 1,6 tahun penjara, tetapi yang satu sedang proses penyidikan," tukasnya.

Baca Juga: Setelah Mengundang ke Rumah, Raffi Ahmad Kuliahkan Tukang Bakso yang Viral di Medsod

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x