Ribuan Rokok, Ciu dan Miras Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

- 5 November 2020, 00:00 WIB
Bea cukai  memusnahkan rokok dan mirasi ilegal.
Bea cukai memusnahkan rokok dan mirasi ilegal. /Serang News/

SERANGNEWS.COMDirektorat Jendral Bea Cukai Banten memusnahkan puluhan ribu rokok ilegal dan ribuan miras ilegal senilai Rp13,8 miliar. 

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Terminal Multipurpose PT. IKPP Merak Mas, Kota Cilegon, pada Rabu 4 November 2020.

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan pihak Bea cukai yang ada di wilayah Tangerang dan Pandeglang sejak 2017 silam.

"Kita musnahkan barang sitaan milik negara yang berasa dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan hukum inkracht untuk dimusnahkan,” ujar Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi di lokasi.

Baca Juga: Setelah Mengundang ke Rumah, Raffi Ahmad Kuliahkan Tukang Bakso yang Viral di Medsod

Perinciannya, sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dari pengelolaan Kejari Tangerang. Sebanyak 97.245 batang rokok ilegal serta 798,5 kilogram tembakau iris illegal dari yang dikelola Kejari Pandeglang “Total barang mencapai Rp1 milyar," kata Aflah Farobi.

Selain ribuan rokok miras ilegal berbagai merk itu, Dirjen Bea Cukai Banten juga turut memusnahkan sebanyak 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu. termasuk 255 bungkus tembakau iris dan 152 karton tembakau molases. “Total barang mencapai Rp13,8 milyar,” ucapnya.

Baca Juga: HRS Umumkan Akan Pulang ke Indonesia, PA 212 Siap Sambut Layaknya Kepulangan Jemaah Haji

Baca Juga: Bigetron RA Puncaki Rangking se-Asia Tenggara, Peringkat Tiga Rangking Dunia

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x