Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Senilai Rp13,8 M

- 4 November 2020, 19:25 WIB
Pemusnahan Barang sitaan negara.
Pemusnahan Barang sitaan negara. /Serangnews./

SERANGNEWS.COM - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan milik negara (BMN) berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan senilai Rp13,8 miliar. 

Pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2017 sampai dengan 2020. 

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau lris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran. 

Baca Juga: Banyak Seruan Boikot Produk Prancis, Macron Tunjuk Utusan Mendekati Negara Muslim

"Barang bukti ini dari hasial sitaan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan kekuatan hukum yang ingkrah untuk dimusnahkan. 

Diperkirakan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar," kata Farobi usai melakukan pemusnahan di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, di Cilegon, Rabu 4 November 2020.  

Barang sitaan ini, hasil sitaan yang dikelola Kejari Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang itu berupa 97.245 batang rokok ilegal, 785 kilogram tembakau iris ilegalserta perlengkapannya. 

Baca Juga: Poppy Nopriadi, Melangkah Mantap Daftarkan Diri Jadi Calon Sekda Kota Serang 

Ia mengungkapkan, bahwa upaya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan aksi nyata dalam menciptakan keadialn bagi industri rokok yang sudah mematuhi segala ketentuan untuk membayar cukai sesuai peraturan. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x