Ribuan Rokok, Ciu dan Miras Ilegal Senilai Rp13,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Banten

- 5 November 2020, 00:00 WIB
Bea cukai  memusnahkan rokok dan mirasi ilegal.
Bea cukai memusnahkan rokok dan mirasi ilegal. /Serang News/

Ribuan ribu rokok ilegal tersebut hasil produksi dari daerah Jawa Timur. Barang akan dipasarkan untuk wilayah Sumatra.

Kata Aflah Farobi, modus pengirimannya dilakukan menggunakan angkutan umum. "Jadi barang ilegal ini kita dapat di gudang,” ujarnya.

“Untuk tersangkanya itu pemilik gudang sendiri. Kalau untuk importirnya kita masih dalam pengembangan, dan kita sudah berkoordinasi dengan bea cukai di Pantai Timur Sumatera," papar Aflah Farobi.

Baca Juga: Yandri Susanto Minta Manajemen Pengelolaan Haji Ditertibkan

Baca Juga: Optimalkan Potensi Lokal, Mahasiswa UNIDA Bogor Ciptakan Inovasi dari Olahan Tahu 

Sedangkan ribuan botol miras ilegal, disampaikan Aflah, merupakan barang-barang import yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang ada di wilayah Banten.***

 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah