Hingga Akhir Tahun 2020, Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- 5 November 2020, 16:56 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim. /Humas Pemprov Banten./

Masih menurut Opar, bagi warga Banten yang ingin mengurus keperluannya terkait program ini, bisa langsung datang ke kantor dan gerai Samsat terdekat di wilayah masing-masing atau saluran lainya.

"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," imbuhnya.

Selain ke kantor dan gerai Samsat terdekat, para wajib pajak juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui gerai minimarket di Indomaret dan Alfamart. Atau melalui layanan e-Samsat di aplikasi Sambat.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah