Angka Positif Covid-19 Tinggi Pemerintah Putuskan PSBB, Ini Tanggal Penerapan Batas Sosial

- 7 Januari 2021, 13:58 WIB
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. /

SERANG NEWS -- Tingginya angka penderita Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah pusat kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini juga berbarengan dengan aksi suntik vaksin secara serentak pada tanggal 13 Januari 2021 besok.

Kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat dimulai pada 11-25 Januari 2021. Aturan ini berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Baca Juga: Minta Menkes dan Mendagri ke Daerah Jelang Suntik Vaksin Serentak: Dirikan Posko Hingga Kelurahan!

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Jokowi Dipastikan Jadi yang Pertama Terima Vaksin Covid-19, Ini Jadwal Suntik Vaksin Serentak

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” ujarnya dikutip SerangNews.com dari Antara.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Sinovac Mulai Didistribusikan ke 34 Provinsi di Indonesia, Mulai Hari Ini

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x