SERANG NEWS - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memperketat kunjungan wisata ke daerah di ujung pulau Jawa ini.
Hal itu dilakukan karena masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah.
Himbauan itu dikeluarkan melaluo Surat Edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
Baca Juga: Pergantian Tahun Baru 2021, Waterboom Tembong dan Wisata Religi Kapal Bosok Tetap Buka
Baca Juga: Andin Dapat Paket Misterius, Ini Respon dari Al, Ikatan Cinta Kamis 7 Januari 2021
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah mengatakan, jika pengetatan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus).
"Iya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut," ucap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Kamis 7 Januari 2021.
Meski diakui Andri, jika saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19.