Tidak Bawa Surat Hasil Rapid Test, Wisatawan Dilarang Masuk Pulau Peucang 

- 7 Januari 2021, 13:35 WIB
Pulau Peucang.
Pulau Peucang. /Instagram @ujungkulon_adventure. /

SERANG NEWS - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memperketat kunjungan wisata ke daerah di ujung pulau Jawa ini. 

Hal itu dilakukan karena masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah. 

Himbauan itu dikeluarkan melaluo Surat Edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021. 

Dalam surat tersebut disebutkan, pengunjung yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.

Baca Juga: Pergantian Tahun Baru 2021, Waterboom Tembong dan Wisata Religi Kapal Bosok Tetap Buka 

Baca Juga: Andin Dapat Paket Misterius, Ini Respon dari Al, Ikatan Cinta Kamis 7 Januari 2021

Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah mengatakan, jika pengetatan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus).

"Iya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut," ucap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Kamis 7 Januari 2021. 

Meski diakui Andri, jika saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x