Berlaku Awal Februari 2021, Pedagang Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Wajib Bayar Pajak Negara

- 29 Januari 2021, 20:18 WIB
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai /Foto: kemenkeu.go.id/

 


SERANG NEWS -- Sebagai upaya menambah pendapatan negara, pemerintah melalui kementerian keuangan akan mulai memberlakukan tarif pajak berupa kebijakan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Aturan penarikan pajak ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Baca Juga: Sebut Kamar ICU Rumah Sakit di Tangsel Penuh, Benyamin: Masyarakat Jangan Sakit lah

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Cair? Login kemnaker.go.id Cek Daftar Penerima

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x