Berlaku Awal Februari 2021, Pedagang Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Wajib Bayar Pajak Negara

- 29 Januari 2021, 20:18 WIB
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai
INGAT! Mulai 1 Februari 2021 Pajak Penjualan Pulsa hingga Token Listrik Dimulai /Foto: kemenkeu.go.id/

Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.

Baca Juga: Soal Kawanan Monyet Liar yang Serang Warga di Perumahan Puspiptek, Pemkot Tangsel Diminta Segera Relokasi

Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen. ***

 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah