Potensi Pajak Daerah Hilang, Spanduk dan Baliho Liar di Kabupaten Tangerang Ditertibkan 

- 19 November 2020, 22:50 WIB
Penertiban spanduk dan baliho liar di Kabupaten Tangerang.
Penertiban spanduk dan baliho liar di Kabupaten Tangerang. /Dokumentasi Pemkab Tangerang. /

SERANG NEWS - Sebanyak 150 personil gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI diterjunkan untuk menertibkan Reklame, Baliho dan Spanduk liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Sidang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 19 November 2020. 

Penertiban Baliho, spanduk tersebut yang diawali dengan apel yang dilaksanakan di halaman Suwarna Sutera Sindang Jaya, pada pukul 14.00 WIB.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan terbagi menjadi 2 Tim. Tim A dengan jalur arah Kec. Pasar Kemis Kemudian untuk Tim B bergerak di kawasan Sindang Jaya dan Suvarna Sutra.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Serang : Keberhasilan Vaksinasi Covid-19 Tergantung Komunikasi Publik 

Baca Juga: Kepada Mahasiswa, KSP Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Akan Kurangi Angka Pengangguran

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan ini merupakan kegiatan rutin yang biasa dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri untuk menertibkan baliho spanduk ataupun reklame tak berizin.

"Penertiban spanduk dan baliho tersebut dalam rangka melakukan penindakan terhadap baliho ilegal yang kita berizin dan juga atas hilangnya potensi pajak daerah akibat tidak adanya izin dari maupun reklame tersebut," terang Bambang.

Bambang berharap dengan adanya operasi penurunan operasi spanduk baliho maupun reklame yang tidak berizin ini bisa membuat mereka Jera dan mereka nantinya bisa melaporkan izinnya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Omnibus Law Diberlakukan, Jokowi Undang Investor Asia Pasifik Berinvestasi di Indonesia

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x