Polisi Tangkap Residivis Jambret Handphone Anak di Tangerang

- 16 November 2020, 20:47 WIB
ilustrasi kejahatan /ANTARA /Tim Dialektika Kuningan 01/
ilustrasi kejahatan /ANTARA /Tim Dialektika Kuningan 01/ /

 

SERANGNEWS.COM – Pria berinisial AD (37) ditahan di Polsek Tangerang terkait kasus penjambretan. AD, yang merupakan residivis ini harus kembali berurusan dengan kepolisian setelah aksi kriminalnya berhasil terekam kamera CCTV.

“Pelaku berhasil diamankan bersama dengan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka untuk menjambret korbannya,” ujar Kapolsek Tangerang Kompol Markos Sihombing, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan akan Dipanggil Mabes Polri, Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

Baca Juga: Kabar Sedih untuk Penggemar ATEEZ, Mingi Kena Masalah Psikologis dan Harus Rehat dari Dunia Musik

Pelaku yang pernah mendekam di penjara karena kasus perjudian ini ditangkap polisi di kawasan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ini sekitar pukul 14.30 WIB.

Dikutip dari RRI, dalam melancarkan tindak pidana kriminalnya, AD berpura-pura menanyakan alamat rumah salah satu penghuni di kawasan tersebut.

Baca Juga: Belum Ketemu, Nelayan asal Tangerang yang Tenggelam di Perairan Tanjung Kait Terus Dicari Tim SAR

Tak lama setelah sang korban yang masih berusia 13 tahun ini lengah, AD merampas Handphone korban secara paksa.

“Handphone korban sedang dalam pencarian, karena hasil keterangan tersangka, sudah dijual,” ujarnya. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x