Anies Baswedan akan Dipanggil Mabes Polri, Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

SERANGNEWS.COM - Kerumunan massa pada acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediamannya Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Setelah Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dn digantikan oleh Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, giliran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut terserat dalam masalah tersebut.

Anies Baswedan akan dipanggil oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara (pelanggaran) prokes (protokol kesehatan) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri (Rizieq Shihab), penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 16 November dikutip Serangnews.com dari Antara.

Informasinya, penyidik akan mengklarifikasi Anies Baswedan terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebab, pernikahan yang dilangsungkan pada Sabtu 14 November 2020 itu, dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemik Covid-19.

Baca Juga: Soal Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Aparat Tegas Ambil Tindakan

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara tersebut.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x