Anies Baswedan akan Dipanggil Mabes Polri, Buntut Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq

- 16 November 2020, 20:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

Di antaranya anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, linmas, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq dan keluarganya.

Argo menyampaikan dalam kasus ini, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tidak Tegas Terapkan Protokol Kesehatan

Penyidik juga mengirimkan surat klarifikasi kepada dari KUA, dari Satgas Covid19, biro hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

Diketahui, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta telah menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kabar Sedih untuk Penggemar ATEEZ, Mingi Kena Masalah Psikologis dan Harus Rehat dari Dunia Musik

Surat bernomor 2250/-1.75 itu diperuntukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan Front Pembela Islam (FPI) selaku penyelenggara Maulid Nabi Muhamad SAW.

"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," tulis akun instagram @satpolpp.dki.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah