"Kegiatan penertiban spanduk baliho dan reklame tak berizin ini tidak hanya berfokus pada Kecamatan Sindang Jaya dan Pasar Kemis saja, namun seluruh Kecamatan juga akan dilakukan kegiatan serupa untuk menertibkan spanduk dan baliho tak berizin," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sindang Jaya H. Abudin menuturkan sangat merasa terbantu dengan adanya penurunan baliho dan spanduk diwilayahnya karena selain ilegal tak berizin, tetapi juga merusak estetika keindahan.
"Semoga nantinya para pelaku bisa mendaftarkan baliho atau reklamenya kepada pemerintah, karena sesuai dengan aturan itu semua harusnya memiliki izin dan juga sebagai objek pajak daerah Kab. Tangerang," tutur Abudin.***