Hampir Setara UMR Jakarta, Berikut Besaran Gaji Pokok Kapolri Listyo Sigit Prabowo

- 27 Januari 2021, 22:24 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Humas Polri

Baca Juga: Lahan Pertanian Berubah Fungsi jadi Perumahan, Drainase Rusak, Penyebab Banjir di Kabupaten Serang

Baca Juga: Jadi Fokus Perhatian Presiden, Pensiunan Jenderal Ini Siap Perjuangkan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah