SERANG NEWS - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dianggap sangat penting dan mendapat apresiasi. Namun, tidak terpublikasikan ke khalayak.
Bahkan, janji itu mendapat tepuk tangan meriah dari Komisi III DPR RI. Janji itu yakni, Komjen Listyo Sigit Prabowo akan memecat dan mempidanakan anggota atau pejabat Polri yang terlibat kejahatan seperti menjadi pengedar atau bandar narkoba.
"Salah satu janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yg tdk bnyk diberitakan tapi mendapat tepukan meriah di Komisi III DPR (20/1/2021) adl "Jika ada anggota atau pejabat Polri yg terlibat kejahatan spt bandar atau pengedar narkoba maka akan dipecat dan dipidanakan". Ini penting," cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga: Tepati Janji pada Almarhum Gus Dur, Luhur Hibahkan Tanah Seluas 10 Hektare untuk Warga NU
Diketahui sebelumnya, saat pemaparan makalah, Listyo Sigit mengusung konsep transformasi Polri yang Presisi. Presisi dalam konsep tersebut merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparasi berkeadilan.
Salah satu janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yg tdk bnyk diberitakan tapi mendapat tepukan meriah di Komisi III DPR (20/1/2021) adl "Jika ada anggota atau pejabat Polri yg terlibat kejahatan spt bandar atau pengedar narkoba maka akan dipecat dan dipidanakan". Ini penting.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 21, 2021
Menurutnya, konsep ini merupakan kelanjutan dari konsep Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) yang telah diusung sejak era kepimpinan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Listyo Sigit Menjadi Kapolri Gantikan Idham Azis
Kemudian, program lainnya yakni mengubah paradigma kinerja polantas. Di masa mendatang, polisi lalu lintas tidak akan melakukan penilangan.
Mekanisme tilang akan diubah secara bertahap menjadi serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).***