Dokumen Penting Wajib Dibawa Pencairan Banpres BPUM UMKM, Cek E-form Dapat Rp 2,4 Juta

- 21 Januari 2021, 13:55 WIB
Panipuan BPUM marak di Media Sosial
Panipuan BPUM marak di Media Sosial /Tangkap layar/instagram kemenkopukm/

Adapun berkas dokumen yang wajib dibawa saat mendaftar dan melakukan pencairan adalah sebagai berikut:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Surat Keterangan Usaha
- Buku tabungan/rekening
- Surat Keterangan mendapat Bantuan Banpres BPUM UMKM.

Baca Juga: Bikin Tidak Percaya Diri, Ini Deretan Makanan yang Bisa Menyebabkan Bau Mulut

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Insya Allah akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar dikutip Serangnews.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: The Gang Doctor, In The Kost' hingga Hercai, Jadwal NET TV Kamis 21 Januari 2021 

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Baca Juga: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Pernah Bareng Jokowi di Solo Calon Kapolri Gantikan Idham Azis

Baca Juga: Bikin Tidak Percaya Diri, Ini Deretan Makanan yang Bisa Menyebabkan Bau Mulut

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah