Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Kriteria Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Syarat dan Cara Daftar

- 1 Januari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi dana dari BLT, BSU, dan Bansos yang dilanjutkan pada 2021.
Ilustrasi dana dari BLT, BSU, dan Bansos yang dilanjutkan pada 2021. /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres BPUM UMKM mulai disalurkan Januari 2021 ini. Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sebesar Rp110 triliun untuk memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19.

Adapaun program sosial yang diberikan seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Disalurkan Januari 2021, Berikut Cara Daftar dan Syarat Agar Cair Rp 2,4 Juta

Berikut cara penerima Bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengecek NIK KTP agar dapat Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Banpres BPUM UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: LOGIN ke Link kemnaker.go.id Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening Cair Rp 2,4 Juta

Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:

  • WNI
  • Pelaku UMKM
  • Bukan ASN. TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
  • Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

Baca Juga: Pekerja Dengan Syarat Ini Wajib Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek NIK KTP Agar Cair Rp 2,4 Juta

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x