Tidak Semua UMKM Dapat Banpres, Ini Kriteria Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Syarat dan Cara Daftar

- 1 Januari 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi dana dari BLT, BSU, dan Bansos yang dilanjutkan pada 2021.
Ilustrasi dana dari BLT, BSU, dan Bansos yang dilanjutkan pada 2021. /Pixabay/EmAji
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Nama lengkap pemilik UMKM
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon usaha

Baca Juga: Siap-Siap Cair Lagi! Ini Pekerja yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan. Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:

  • Dinas Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.
  • Kementerian dan lembaga terkait
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Siap-Siap Cair Lagi! Ini Pekerja yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Atau, pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara online melalui akses link di bawah ini.  Berikut cara daftar UMKM biar dapat Banpres Rp 2,4 juta yang dikutip dari situs depkop.do.id.

  • Pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasidi tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti usaha.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara onlinemelalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.
  • Kementerian Koperasi akan melalukan penilaian terkait kelayakan bersama dengan OJK
  • Jika layak, pendaftar akan langsung menerima bantuansesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai mendaftar, tunggu berberapa saat untuk bisa mengecek langsung atau melalui akses link login ke https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair

Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mencairkan dana. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x