Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair

- 27 Desember 2020, 11:39 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. /  pembiayaan.depkop.go.id
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id /

 

SERANG NEWS – Selain bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperpanjang hingga tahun 2021, Banpres  Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dikabarkan akan dilanjutkan Kemenkop UKM pada tahun 2021 mendatang.

Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terkena dampak covid-19.

Baca Juga: Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 2,4 Juta

Di tahun 2021 nanti, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi UMKM agar dapat bantuan Rp 2,4 juta. Adapun syaratnya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (NIK) dibuktikan dengan NIK KTP
  • Bukan anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN
  • Tidak sedang menerima Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair Lagi, Cek NIK KTP Via WatsApp Dapat Bantuan Rp 2,4

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Atau jika tidak mendapat SMS, penerima bisa mengecek langsung ke link https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian inpun nomor NIK KTP.

Pelaku usaha UMKM yang sesuai persyaratan dan kriteria akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x